Tampilkan postingan dengan label bahaya hamil muda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bahaya hamil muda. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juli 2016

Fenomena Pernikahan Usia Dini di Indonesia




Kejadian pernikahan usia dini di Indonesia telah menjadi fenomena tersendiri. Berdasarkan data UNDESA (2011), Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia muda tinggi di dunia (ranking 37). Posisi ini merupakan yang tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Pada kenyataannya menurut data RISKESDAS (2010),  perempuan muda di Indonesia dengan interval usia 10-14 tahun yang telah menikah terdapat sebanyak 0.2 persen atau lebih dari 22.000 wanita muda berusia 10-14 tahun di Indonesia sudah menikah sebelum usia 15 tahun. Pada interval usia yang lebih  tinggi,  perempuan muda berusia 15-19 yang telah menikah memiliki angka 11,7% jauh  lebih  besar jika dibandingkan dengan laki-laki muda berusia 15-19 tahun sejumlah 1,6 %. Sementara untuk interval usia diantara kelompok umur perempuan 20-24 tahun ditemukan bahwa lebih dari 56,2 persen sudah menikah.
Provinsi dengan persentase perkawinan dini (<15 th) tertinggi adalah Kalimantan Selatan (9 persen), Jawa Barat (7,5 persen), serta Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah masing-masing 7 persen dan Banten 6,5 Persen. Sementara Provinsi dengan persentase perkawinan dini untuk interval 15-19 tahun  tertinggi adalah Provinsi Kalimantan Tengah (52,1%), Jawa Barat (50,2 persen), serta Kalimantan Tengah (52,1%), Jawa Barat (50,2 persen), serta Kalimantan Selatan (48,4%), Bangka Belitung (47,9%) dan Sulawesi Tengah (46,3).
Tingginya kejadian penikahan usia dini merupakan suatu masalah. Perlu disadari bahwa pernikahan  dini  merupakan  gambaran  rendahnya  kualitas kependudukan dan menjadi fenomena tersendiri di masyarakat. Akibat yang timbul  dari pernikahan dini di tingkat keluarga beragam dan berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga. Akibat dari pernikahan dini sangat terkait erat dengan kesejahteraan perempuan  muda  yang  mengalaminya.  Mereka  setelah  menikah cenderung mengalami drop out dari sekolah dan memperoleh tingkat pendidikan yang rendah, status sosial yang menurun atau subordinasi dalam keluarga, hilangnya hak kesehatan reproduksi, tingginya peluang kematian ibu akibat melahirkan di usia muda hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Periode remaja adalah sebuah masa transisi baik dari segi fisik maupun psikis yang menjadi periode di dalam kehidupan setiap manusia. Secara fisik,  periode ini  ditandai dengan munculnya pubertas, yaitu mulai aktifnya seorang remaja secara seksual, munculnya pertumbuhan dan perubahan fisik yang cepat dan munculnya ketertarikan terhadap lawan jenis baik secara fisik maupun seksual (Lahey, 2004). Dari segi psikis, periode remaja adalah sebuah periode transisi dari kanak-kanak menuju dewasa. Hal ini bukanlah sebuah proses yang terpisah dengan proses sebelumnya, melainkan sebuah tahapan lebih lanjut dari masa kanak-kanak untuk mempersiapkan kematangan menuju masa dewasa. Dalam periode remaja ini,  terjadi pembentukan pola perilaku dan proses pencarian jati  diri, sehingga periode ini  seringkali ditandai dengan munculnya instabilitas emosi. Periode remaja adalah sebuah periode persiapan menuju dewasa, salah satunya adalah persiapan psikis terkait dengan pernikahan dan pembentukan keluarga (Hurlock, 1999).
Pernikahan dini di Indonesia penting menjadi perhatian mengingat batasan umur minimal untuk menikah yang telah disetujui dunia internasional adalah 18 tahun sedangkan di Indonesia 16 tahun untuk wanita. Hal ini tentu menjadi momok tersendiri sebagai pemicu terjadinya penikahan usia dini. Beberapa kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menanggulangi isu pernikahan dini yang terjadi demi meningkatkan standar hidup perempuan muda di Indonesia. Isu  pernikahan dini seringkali terkait dengan isu  kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender juga menjadi prioritas Pemerintah Indonesia yang tercermin di dalam kebijakan umum yaitu menempatkan upaya kesehatan reproduksi menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional. Hal ini bertujuan untuk membekali para remaja tentang kesehatan reproduksi sehingga mereka lebih memahami tentang fungsi reproduksinya dan lebih bijak dalam menjalankan fungsi reproduksinya dalam upaya pembangunan nasional. Kedua, yaitu menggunakan pendekatan keadilan dan kesetaraan gender di semua upaya kesehatan reproduksi. Hal ini bertujuan agar terdapat persamaan gender dapat segala aspek kesehatan reproduksi utamanya kesamaan untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan reproduksi.

Jumat, 11 Maret 2016

REMAJA... ASET NEGARAKU




Persoalan keluarga berencana merupakan salah satu masalah yang dihadapi oleh negara-negara besar yang memiliki jumlah penduduk yang sangat padat, dan untuk Indonesia sendiri menempati urutan ke 4 setelah China, India dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk indonesia berdasarkan proyeksi data penduduk tahun 2010 menurut badan pusat statistik (BPS) indonesia, jumlah penduduk indonesia di tahun 2015 mencapai 255.461 ribu jiwa. Ternyata dari jumlah tersebut, sepertiganya adalah penduduk remaja yang berusia 10-24 tahun. Melihat hal ini kita bangsa indonesia harus bersiap-siap untuk menghadapi bonus demografi di tahun 2030.
Bonus demografi adalah keuntungan ekonomis yang disebabkan oleh menurunnya rasio ketergantungan sebagai hasil penurunan fertilitas jangka panjang. Bonus Demografi terjadi karena penurunan kelahiran yang dalam jangka panjang menurunkan proporsi penduduk muda sehingga investasi untuk pemenuhan kebutuhannya berkurang dan sumber daya dapat dialihkan kegunaannya untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Negara harus serius melihat dampak dari bonus demografi ini, akankah benar-benar menjadi keuntungan bagi negara atau malah menjadi bencana demografi.
Hal ini disebabkan oleh maraknya seks bebas dikalangan remaja yang dilatarbelakangi rasa ingin tahu. Apalagi di jaman modern ini, semua bisa di akses dengan mudah di internet, termasuk video porno yang bisa merangsang gairang untuk melakukan seks bebas. Sehingga mereka akan mencoba-coba melakukannya untuk kesenangan tanpa memikirkan hal yang dapat terjadi. Kemudian mereka menikah tanpa memikirkan apa yang akan dilakukan setelah menikah dan dimana meraka akan bekerja untuk biaya hidup.
Dampak dari pernikahan usia dini sangatlah banyak. Hal yang paling sering terjadi ialah kekerasan dalam rumah tangga akibat dari kurangnya kesiapan mental dan sosial dari remaja untuk menjadi orang tua dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Selain itu bahaya juga sedang mengintai calon ibu dan bayinya. Pada masa hamil dapat terjadi keguguran karena kondisi rahim yang belum siap sebagai tempat berkembangnya janin. Disamping itu resiko bayi lahir dengan berat badan rendah sampai kecacatan cukup tinggi. Pada saat persalinan dapat terjadi perdarahan dan tak jarang terjadi kematian ibu. Setelah bersalin ibu dapat mengalami depresi postpartum karena di usia yang masih muda sudah harus mengurusi bayi dan melakukan pekerjaan rumah.
Sering terjadi di masyarakat, pasangan yang menikah muda cenderung belum memiliki pengetahuan mengenai keluarga berencana. Sehingga tak jarang seorang ibu usia 25 tahun sudah memiliki 3 anak dan bahkan di pedesaan ada yang sedang mengandung anak ke empatnya. Hal ini terjadi karena memang dari pemahaman masyarakat belum cukup mengenai bagaimana untuk merencanakan keluarga yang sehat.
Kejadian-kejadian seperti inilah yang akan berdampak besar pada pemerintahan. Disamping itu pernikahan dini merupakan salah satu penyumbang angka peningkatan pertumbuhan penduduk di Indonesia, karena mereka telah menambah jumlah penduduk dari usia muda bayangkan jika anak mereka juga menikah muda, akan berapa persen peningkatan pertumbuhan penduduk yang terjadi di tahun 2030. Selain itu angka ketergantungan meningkat sehingga negara harus mengeluarkan uang untuk membantu masyarakat. Seharusnya dengan adanya bonus demografi, jumlah masyarakat produktif lebih banyak sehingga akan berdampak positif terhadap negara.
Banyak upaya yang telah dilakukan oleh BKKBN untuk menangani masalah kependudukan. Pada penduduk remaja, program yang digalakkan adalah program generasi berencana (genre) yaitu dengan pendewasaan usia perkawinan. Dimana usia sehat menurut BKKBN untuk menikah adalah minimal 21 tahun untuk perempuan dan minimal 25 tahun untuk laki-laki. Pada usia 21 tahun organ reproduksi remaja putri sudah berkembang optimal, sehingga sudah siap sebagai tempat perkembangan janin dan siap untuk menjadi seorang ibu. Sedangkan di usia 25 tahun seorang laki-laki dianggap sudah matang dari segi fisik, mental dan sosial untuk menjadi kepala rumah tangga. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mensukseskan program genre karena remaja merupakan aset negara generasi penerus bangsa. Siapkan remaja untuk menghadapi bonus demografi dengan membekali mereka pengetahuan dan pendidikan karakter. Bila kualitas remaja rendah maka negara tidak akan dapat menjadi negara yang maju.

Kamis, 08 Oktober 2015

NIKAH MUDA BUKAN PILIHAN



 

Hai sahabat...kali ini saya akan memberikan informasi penting tentang menikah usia muda, semoga membuat kalian berfikir kembali untuk membuat keputusan akan menikah muda ya...
keep reading..:)
 
Ternyata maraknya pernikahan usia dini ternyata turut menyumbang pada tingginya angka kematian ibu. Pernikahan usia dini termasuk faktor risiko kematian ibu. Risiko kematian ibu naik jika hamil di usia terlalu muda, jarak antar kehamilan terlalu rapat, jumlah anak terlalu banyak, dan hamil di usia terlalu tua.. Dari sisi kesehatan, organ reproduksi perempuan berusia di bawah 19 tahun belum matang sehingga menikah dan hamil di usia itu berisiko tinggi, seperti perdarahan. Di usia itu, pengetahuan kesehatan reproduksi remaja juga kurang. 

Data Riset Kesehatan Dasar 2010 menunjukkan, angka pernikahan usia dini (19 tahun ke bawah) 46,7 persen. Bahkan, perkawinan di kelompok umur 10-14 tahun hampir 5 persen.

Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2012 menyebutkan, 12,8 persen perempuan usia 15-19 tahun sudah menikah. Pernikahan remaja terbanyak terjadi di pedesaan pada perempuan berstatus pendidikan rendah dan berasal dari keluarga berstatus ekonomi rendah.

Namun, pernikahan remaja di perkotaan, khususnya di daerah suburban, meningkat pesat. Dengan melebarnya wilayah perkotaan, peluang pernikahan dini di pinggir kota kian besar.

Selain pendewasaan usia pernikahan, calon ibu juga harus berstatus gizi baik sejak remaja, bahkan anak-anak. Jika status gizi calon ibu kurang, kehamilan kurang gizi memicu anemia yang berdampak buruk pada janin. Pengetahuan gizi dan kesehatan reproduksi yang baik bisa diperoleh dari tenaga kesehatan dan sekolah.

Karena itu, pendewasaan usia pernikahan dan pembekalan pengetahuan kesehatan reproduksi mesti dilakukan. Sebab, upaya menurunkan kematian ibu saat hamil, persalinan, dan masa nifas sulit dilakukan tanpa menyiapkan kehamilan ibu sejak dini.

Kehamilan usia muda juga memicu persoalan baru. Banyak ibu muda tidak paham dirinya hamil karena tidak punya pengetahuan reproduksi yang cukup. Sehingga resiko melahirkan bayi cacat juga cukup tinggi.

Jadi buat kalian yang masih muda, masih remaja, nikmatilah masa muda kalian, kalo sekolah ya sekolah, kuliah ya kuliah, karena ketika menikah tanggung jawab yang lebih besar akan kalian jalani. Baik sebagai istri, ibu maupun menantu.Tidak ada yang lebih menyenangkan dari masa remaja. Ingat usia menikah yang sehat menurut BKKBN minimal untuk perempuan adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.
 
Jadi masih pengen nikah muda??...
sukses dulu kali ya...:D