Tampilkan postingan dengan label nikah muda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nikah muda. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 September 2016

REMAJA PEREMPUAN...BENCANA ATAU POTENSI




Remaja perempuan di seluruh dunia adalah sumber daya utama bagi agenda pembangunan berkelanjutan 2030. Begitu pula dengan di Indonesia, menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), jumlah remaja perempuan menurut Sensus Penduduk 2010 adalah 21.489.600 atau 18,11% dari jumlah perempuan. Pada 2035, menurut Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035 (Bappenas, BPS, dan UNFPA 2013) remaja perempuan akan berjumlah 22.481.900 atau 14,72% dari jumlah perempuan. Jadi meskipun jumlahnya proporsinya sedikit menurun, namun jumlah tersebut masih cukup besar.  
Jumlah remaja perempuan yang cukup besar ini tentu menjadi seperti pisau bermata dua, yang dapat menjadi bencana atau potensi. Hal ini ditentukan dari tingkat pendidikan dan kesehatan remaja perempuan tersebut. Ketika remaja perempuan memiliki tingkat pendidikan dan kesehatan yang rendah maka dapat menjadi sumber bencana. Bencana dalam hal ini adalah penyumbang ledakan penduduk akibat terjadinya kehamilan tidak diinginkan (KTD) remaja. Terdapat sekitar 1,7 juta kelahiran setiap tahunnya dari perempuan berusia di bawah 24 tahun akibat dari kejadian perilaku seksual remaja di luar nikah. Ini artinya ada beberapa anak Indonesia sudah memiliki anak. Padahal sewajarnya pada usia tersebut mereka sedang mengenyam pendidikan di bangku sekolah untuk menggapai cita-citanya, bukan malah diam dirumah, mengurus anak dan mengerjakan pekerjaan rumah.
Kejadian KTD ini cenderung dilatarbelakangi oleh kurangnya pengetahuan dari remaja perempuan utamanya tentang kesehatan reproduksi. Padahal kesehatan reproduksi merupakan hal yang wajib diketahui oleh remaja perempuan karena pada masa remaja mereka akan mengalami perubahan-perubahan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa yang membutuhkan pemahaman yang benar. Ketika mendapat informasi yang tidak tepat maka tak menutup kemungkinan resiko terjadinya KTD akan meningkat. Apalagi bila remaja perempuan tersebut dalam taraf kesehatan yang rendah, dapat sebagai penyumbang angka kematian ibu dan bayi.
Sedangkan bila mereka dibekali dengan pendidikan yang tinggi dan kesehatan yang baik maka mereka dapat menjadi potensi. Potensi bagi dirinya, orang di sekitarnya dan bangsa Indonesia. Potensi bagi dirinya ialah remaja perempuan dapat mengurus dirnya sendiri, menentukan jalan hidupnya untuk menjadi orang sukses dan bersaing dengan laki-laki. Bagi orang disekitarnya, dengan kesehatan dan pendidikan yang baik, remaja perempuan dapat menjadi contoh bagi remaja lainnya untuk ikut mingkatkan pendidikannya dan memiliki pengetahuan yang lebih sebagai bekal untuk menjalani hidupnya. Sedangkan bagi bangsa Indonesia, remaja perempuan dapat bersaing dan duduk sama rata dengan laki-laki di dalam menjalankan pemerintahan.
Menurut Dr. Annette Sachs Robertson, UNFPA Representative di Indonesia pada seminar Hari Kependudukan Dunia, di Gedung BKBBN, pada hari senin 22 agustus 2016 bahwa saat remaja perempuan diberi kesempatan untuk mengakses pendidikan dan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi, maka akan tercipta peluang bagi mereka untuk merealisasikan potensi mereka untuk mengelola dengan baik masa depan mereka sendiri, keluarga dan masyarakat.
Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty juga mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan kebijakan ini remaja perempuan merupakan investasi untuk masa depan Indonesia. Jika remaja perempuan diberikan akses kesehatan termasuk pelayanan kesehatan reproduksi dan perbaikan gizi, maka mereka dapat secara fisik dan mental melanjutkan pendidikan. Baliau menegaskan, remaja adalah penerus dan penerima estafet maka dari itu harus disiapkan sejak dini mulai dari keluarga dengan keluarga sebagai wahana pertama dan utama dalam pendidikan moral termasuk moral bagi remaja (bkkbn.go.id).

Jumat, 22 Juli 2016

Fenomena Pernikahan Usia Dini di Indonesia




Kejadian pernikahan usia dini di Indonesia telah menjadi fenomena tersendiri. Berdasarkan data UNDESA (2011), Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia muda tinggi di dunia (ranking 37). Posisi ini merupakan yang tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Pada kenyataannya menurut data RISKESDAS (2010),  perempuan muda di Indonesia dengan interval usia 10-14 tahun yang telah menikah terdapat sebanyak 0.2 persen atau lebih dari 22.000 wanita muda berusia 10-14 tahun di Indonesia sudah menikah sebelum usia 15 tahun. Pada interval usia yang lebih  tinggi,  perempuan muda berusia 15-19 yang telah menikah memiliki angka 11,7% jauh  lebih  besar jika dibandingkan dengan laki-laki muda berusia 15-19 tahun sejumlah 1,6 %. Sementara untuk interval usia diantara kelompok umur perempuan 20-24 tahun ditemukan bahwa lebih dari 56,2 persen sudah menikah.
Provinsi dengan persentase perkawinan dini (<15 th) tertinggi adalah Kalimantan Selatan (9 persen), Jawa Barat (7,5 persen), serta Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah masing-masing 7 persen dan Banten 6,5 Persen. Sementara Provinsi dengan persentase perkawinan dini untuk interval 15-19 tahun  tertinggi adalah Provinsi Kalimantan Tengah (52,1%), Jawa Barat (50,2 persen), serta Kalimantan Tengah (52,1%), Jawa Barat (50,2 persen), serta Kalimantan Selatan (48,4%), Bangka Belitung (47,9%) dan Sulawesi Tengah (46,3).
Tingginya kejadian penikahan usia dini merupakan suatu masalah. Perlu disadari bahwa pernikahan  dini  merupakan  gambaran  rendahnya  kualitas kependudukan dan menjadi fenomena tersendiri di masyarakat. Akibat yang timbul  dari pernikahan dini di tingkat keluarga beragam dan berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga. Akibat dari pernikahan dini sangat terkait erat dengan kesejahteraan perempuan  muda  yang  mengalaminya.  Mereka  setelah  menikah cenderung mengalami drop out dari sekolah dan memperoleh tingkat pendidikan yang rendah, status sosial yang menurun atau subordinasi dalam keluarga, hilangnya hak kesehatan reproduksi, tingginya peluang kematian ibu akibat melahirkan di usia muda hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Periode remaja adalah sebuah masa transisi baik dari segi fisik maupun psikis yang menjadi periode di dalam kehidupan setiap manusia. Secara fisik,  periode ini  ditandai dengan munculnya pubertas, yaitu mulai aktifnya seorang remaja secara seksual, munculnya pertumbuhan dan perubahan fisik yang cepat dan munculnya ketertarikan terhadap lawan jenis baik secara fisik maupun seksual (Lahey, 2004). Dari segi psikis, periode remaja adalah sebuah periode transisi dari kanak-kanak menuju dewasa. Hal ini bukanlah sebuah proses yang terpisah dengan proses sebelumnya, melainkan sebuah tahapan lebih lanjut dari masa kanak-kanak untuk mempersiapkan kematangan menuju masa dewasa. Dalam periode remaja ini,  terjadi pembentukan pola perilaku dan proses pencarian jati  diri, sehingga periode ini  seringkali ditandai dengan munculnya instabilitas emosi. Periode remaja adalah sebuah periode persiapan menuju dewasa, salah satunya adalah persiapan psikis terkait dengan pernikahan dan pembentukan keluarga (Hurlock, 1999).
Pernikahan dini di Indonesia penting menjadi perhatian mengingat batasan umur minimal untuk menikah yang telah disetujui dunia internasional adalah 18 tahun sedangkan di Indonesia 16 tahun untuk wanita. Hal ini tentu menjadi momok tersendiri sebagai pemicu terjadinya penikahan usia dini. Beberapa kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menanggulangi isu pernikahan dini yang terjadi demi meningkatkan standar hidup perempuan muda di Indonesia. Isu  pernikahan dini seringkali terkait dengan isu  kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender juga menjadi prioritas Pemerintah Indonesia yang tercermin di dalam kebijakan umum yaitu menempatkan upaya kesehatan reproduksi menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional. Hal ini bertujuan untuk membekali para remaja tentang kesehatan reproduksi sehingga mereka lebih memahami tentang fungsi reproduksinya dan lebih bijak dalam menjalankan fungsi reproduksinya dalam upaya pembangunan nasional. Kedua, yaitu menggunakan pendekatan keadilan dan kesetaraan gender di semua upaya kesehatan reproduksi. Hal ini bertujuan agar terdapat persamaan gender dapat segala aspek kesehatan reproduksi utamanya kesamaan untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan reproduksi.

Minggu, 13 Maret 2016

REVOLUSI MENTAL GENRE..




Dalam rangka menyambut bonus demografi diharapkan pelajar dan mahasiswa mampu mewujudkan implementasi revolusi mental dan ikut berpartisipasi dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program-program pemerintah terkait masalah kependudukan.

Karakter remaja yang muda, perduli dan bertanggung jawab harus di tekankan. Pandangan bahwa masalah kependudukan adalah urusan orang dewasa dan pemerintah harus dirubah. Dominasi remaja sepertiga dari jumlah penduduk tentu akan menghasilkan sebuah perubahan yang cukup besar apabila mau ikut berperan menangani masalah kependudukan. Akan terlihat sia-sia apabila pemerintah memiliki program yang bagus namun dari masyarakat terutama remaja tidak ikut andil dalam mensukseskan program tersebut.

Fakta bahwa meningkatnya jumlah pernikahan usia dini pada remaja karena terjadinya kehamilan tidak bisa dipungkiri lagi. Menurut data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, angka pernikahan dini di Indonesia peringkat kedua di kawasan Asia Tenggara. Ada sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia di bawah umur 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat menjadi 3 juta orang di tahun 2030.

Berdasarkan hal tersebut, revolusi mental remaja tentang program generasi berencana (GenRe) sangat diperlukan. Remaja harus tersentuh informasi-informasi terkait dengan isu-isu kependudukan. Sehingga remaja dapat melihat fakta-fakta dilapangan seperti apa dan mau untuk ikut berpartisipasi mensukseskan program GenRe.

Tentu dalam penyelenggaraannya pemerintah dapat menggalakan program Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R). Diharapkan setiap kelompok remaja baik di pedesaan maupun di pekotaan, di sekolah maupun di universitas terdapat PIK-R. Sehingga seluruh remaja terjamah akan informasi seputar TRIAD KRR (seksualitas, napza dan HIV/AIDS), pendewasaan usia perkawinan (PUP), 8 fungsi keluarga dan life skill yang menjadi materi pokok program GenRe. Di dalam PIK-R ini akan terbentuk kader-kader yang akan terus menyebarkan setiap informasi kepada teman-temannya. Diskusi dengan teman sebaya tentu akan lebih efektif karena terdapat kesamaan umur yang membuat remaja lebih santai dan nyaman. Berdasarkan hal tersebut mari kita sukseskan revolusi mental GenRe dengan mengubah mindset remaja tentang keberadaan program kependudukan bagi remaja (GenRe) dengan mengenalkan fakta-fakta terkait isu kependudukan yang ada masyarakat.

Salam Revolusi Mental GenRe..

Jumat, 11 Maret 2016

REMAJA... ASET NEGARAKU




Persoalan keluarga berencana merupakan salah satu masalah yang dihadapi oleh negara-negara besar yang memiliki jumlah penduduk yang sangat padat, dan untuk Indonesia sendiri menempati urutan ke 4 setelah China, India dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk indonesia berdasarkan proyeksi data penduduk tahun 2010 menurut badan pusat statistik (BPS) indonesia, jumlah penduduk indonesia di tahun 2015 mencapai 255.461 ribu jiwa. Ternyata dari jumlah tersebut, sepertiganya adalah penduduk remaja yang berusia 10-24 tahun. Melihat hal ini kita bangsa indonesia harus bersiap-siap untuk menghadapi bonus demografi di tahun 2030.
Bonus demografi adalah keuntungan ekonomis yang disebabkan oleh menurunnya rasio ketergantungan sebagai hasil penurunan fertilitas jangka panjang. Bonus Demografi terjadi karena penurunan kelahiran yang dalam jangka panjang menurunkan proporsi penduduk muda sehingga investasi untuk pemenuhan kebutuhannya berkurang dan sumber daya dapat dialihkan kegunaannya untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Negara harus serius melihat dampak dari bonus demografi ini, akankah benar-benar menjadi keuntungan bagi negara atau malah menjadi bencana demografi.
Hal ini disebabkan oleh maraknya seks bebas dikalangan remaja yang dilatarbelakangi rasa ingin tahu. Apalagi di jaman modern ini, semua bisa di akses dengan mudah di internet, termasuk video porno yang bisa merangsang gairang untuk melakukan seks bebas. Sehingga mereka akan mencoba-coba melakukannya untuk kesenangan tanpa memikirkan hal yang dapat terjadi. Kemudian mereka menikah tanpa memikirkan apa yang akan dilakukan setelah menikah dan dimana meraka akan bekerja untuk biaya hidup.
Dampak dari pernikahan usia dini sangatlah banyak. Hal yang paling sering terjadi ialah kekerasan dalam rumah tangga akibat dari kurangnya kesiapan mental dan sosial dari remaja untuk menjadi orang tua dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Selain itu bahaya juga sedang mengintai calon ibu dan bayinya. Pada masa hamil dapat terjadi keguguran karena kondisi rahim yang belum siap sebagai tempat berkembangnya janin. Disamping itu resiko bayi lahir dengan berat badan rendah sampai kecacatan cukup tinggi. Pada saat persalinan dapat terjadi perdarahan dan tak jarang terjadi kematian ibu. Setelah bersalin ibu dapat mengalami depresi postpartum karena di usia yang masih muda sudah harus mengurusi bayi dan melakukan pekerjaan rumah.
Sering terjadi di masyarakat, pasangan yang menikah muda cenderung belum memiliki pengetahuan mengenai keluarga berencana. Sehingga tak jarang seorang ibu usia 25 tahun sudah memiliki 3 anak dan bahkan di pedesaan ada yang sedang mengandung anak ke empatnya. Hal ini terjadi karena memang dari pemahaman masyarakat belum cukup mengenai bagaimana untuk merencanakan keluarga yang sehat.
Kejadian-kejadian seperti inilah yang akan berdampak besar pada pemerintahan. Disamping itu pernikahan dini merupakan salah satu penyumbang angka peningkatan pertumbuhan penduduk di Indonesia, karena mereka telah menambah jumlah penduduk dari usia muda bayangkan jika anak mereka juga menikah muda, akan berapa persen peningkatan pertumbuhan penduduk yang terjadi di tahun 2030. Selain itu angka ketergantungan meningkat sehingga negara harus mengeluarkan uang untuk membantu masyarakat. Seharusnya dengan adanya bonus demografi, jumlah masyarakat produktif lebih banyak sehingga akan berdampak positif terhadap negara.
Banyak upaya yang telah dilakukan oleh BKKBN untuk menangani masalah kependudukan. Pada penduduk remaja, program yang digalakkan adalah program generasi berencana (genre) yaitu dengan pendewasaan usia perkawinan. Dimana usia sehat menurut BKKBN untuk menikah adalah minimal 21 tahun untuk perempuan dan minimal 25 tahun untuk laki-laki. Pada usia 21 tahun organ reproduksi remaja putri sudah berkembang optimal, sehingga sudah siap sebagai tempat perkembangan janin dan siap untuk menjadi seorang ibu. Sedangkan di usia 25 tahun seorang laki-laki dianggap sudah matang dari segi fisik, mental dan sosial untuk menjadi kepala rumah tangga. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mensukseskan program genre karena remaja merupakan aset negara generasi penerus bangsa. Siapkan remaja untuk menghadapi bonus demografi dengan membekali mereka pengetahuan dan pendidikan karakter. Bila kualitas remaja rendah maka negara tidak akan dapat menjadi negara yang maju.