Senin, 26 September 2016

REMAJA PEREMPUAN...BENCANA ATAU POTENSI




Remaja perempuan di seluruh dunia adalah sumber daya utama bagi agenda pembangunan berkelanjutan 2030. Begitu pula dengan di Indonesia, menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), jumlah remaja perempuan menurut Sensus Penduduk 2010 adalah 21.489.600 atau 18,11% dari jumlah perempuan. Pada 2035, menurut Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035 (Bappenas, BPS, dan UNFPA 2013) remaja perempuan akan berjumlah 22.481.900 atau 14,72% dari jumlah perempuan. Jadi meskipun jumlahnya proporsinya sedikit menurun, namun jumlah tersebut masih cukup besar.  
Jumlah remaja perempuan yang cukup besar ini tentu menjadi seperti pisau bermata dua, yang dapat menjadi bencana atau potensi. Hal ini ditentukan dari tingkat pendidikan dan kesehatan remaja perempuan tersebut. Ketika remaja perempuan memiliki tingkat pendidikan dan kesehatan yang rendah maka dapat menjadi sumber bencana. Bencana dalam hal ini adalah penyumbang ledakan penduduk akibat terjadinya kehamilan tidak diinginkan (KTD) remaja. Terdapat sekitar 1,7 juta kelahiran setiap tahunnya dari perempuan berusia di bawah 24 tahun akibat dari kejadian perilaku seksual remaja di luar nikah. Ini artinya ada beberapa anak Indonesia sudah memiliki anak. Padahal sewajarnya pada usia tersebut mereka sedang mengenyam pendidikan di bangku sekolah untuk menggapai cita-citanya, bukan malah diam dirumah, mengurus anak dan mengerjakan pekerjaan rumah.
Kejadian KTD ini cenderung dilatarbelakangi oleh kurangnya pengetahuan dari remaja perempuan utamanya tentang kesehatan reproduksi. Padahal kesehatan reproduksi merupakan hal yang wajib diketahui oleh remaja perempuan karena pada masa remaja mereka akan mengalami perubahan-perubahan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa yang membutuhkan pemahaman yang benar. Ketika mendapat informasi yang tidak tepat maka tak menutup kemungkinan resiko terjadinya KTD akan meningkat. Apalagi bila remaja perempuan tersebut dalam taraf kesehatan yang rendah, dapat sebagai penyumbang angka kematian ibu dan bayi.
Sedangkan bila mereka dibekali dengan pendidikan yang tinggi dan kesehatan yang baik maka mereka dapat menjadi potensi. Potensi bagi dirinya, orang di sekitarnya dan bangsa Indonesia. Potensi bagi dirinya ialah remaja perempuan dapat mengurus dirnya sendiri, menentukan jalan hidupnya untuk menjadi orang sukses dan bersaing dengan laki-laki. Bagi orang disekitarnya, dengan kesehatan dan pendidikan yang baik, remaja perempuan dapat menjadi contoh bagi remaja lainnya untuk ikut mingkatkan pendidikannya dan memiliki pengetahuan yang lebih sebagai bekal untuk menjalani hidupnya. Sedangkan bagi bangsa Indonesia, remaja perempuan dapat bersaing dan duduk sama rata dengan laki-laki di dalam menjalankan pemerintahan.
Menurut Dr. Annette Sachs Robertson, UNFPA Representative di Indonesia pada seminar Hari Kependudukan Dunia, di Gedung BKBBN, pada hari senin 22 agustus 2016 bahwa saat remaja perempuan diberi kesempatan untuk mengakses pendidikan dan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi, maka akan tercipta peluang bagi mereka untuk merealisasikan potensi mereka untuk mengelola dengan baik masa depan mereka sendiri, keluarga dan masyarakat.
Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty juga mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan kebijakan ini remaja perempuan merupakan investasi untuk masa depan Indonesia. Jika remaja perempuan diberikan akses kesehatan termasuk pelayanan kesehatan reproduksi dan perbaikan gizi, maka mereka dapat secara fisik dan mental melanjutkan pendidikan. Baliau menegaskan, remaja adalah penerus dan penerima estafet maka dari itu harus disiapkan sejak dini mulai dari keluarga dengan keluarga sebagai wahana pertama dan utama dalam pendidikan moral termasuk moral bagi remaja (bkkbn.go.id).

Kamis, 25 Agustus 2016

URBANISASI




Sebagai negara kepulauan paling besar di dunia, ternyata persebaran pendududuk Indonesia secara historis terkonsentrasi di Pulau Jawa yang luas wilayahnya hanya sekitar 7 persen dari keseluruhan wilayah Indonesia. Salah satu perubahan dalam dimensi persebaran penduduk yang mencolok di Indonesia adalah yang berkaitan dengan apa yang disebut sebagai urbanisasi. Urbanisasi secara demografis diartikan sebagai semakin besarnya jumlah penduduk sebuah negara di wilayah yang disebut sebagai daerah perkotaan (urban areas). Berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2010 separuh (50 persen) penduduk Indonesia telah tinggal di daerah perkotaan.
Urbanisasi adalah proporsi penduduk, dari keseluruhan jumlah penduduk di sebuah negara, yang tinggal di perkotaan. Proses urbanisasi, secara umum dipengaruhi oleh tiga aspek. Pertama adalah akibat pertumbuhan alamiah akibat fertilitas dan mortalitas dari penduduk kota itu sendiri. Kedua adalah akibat pertambahan net-migrasi, antara migrasi masuk dan keluar; yang umumnya menunjukkan positive net-migration. Ketiga adalah akibat dari proses reklasifikasi dari daerah-daerah “per-urban” di sekitar kota yang dianggap tidak lagi sebagai daerah perdesaan, dan secara administratif diputuskan untuk menjadi bagian dari wilayah perkotaan.
   Urbanisasi terjadi karena meningkatnya proporsi penduduk yang menghuni di daerah perkotaan–terutama disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota. Dari studi kepustakaan diketahui bahwa sejak zaman kolonial sampai akhir tahun 70-an perpindahan penduduk di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi lima, yaitu Pertama adalah perpindahan penduduk ke daerah perkebunan, ini terutama terjadi pada masa kolonial. Kedua adalah perpindahan penduduk yang bersifat ”internasional”, yang jumlahnya relatif terbatas. Ketiga adalah perpindahan dari daerah pedesaan ke daerah pedesaan lainnya atas bantuan pemerintah, pada masa kolonial disebut kolonisasi dan setelah kemerdekaan dinamakan transmigrasi. Keempat adalah perpindahan penduduk dari daerah pedesaan ke perkotaan, baik yang bersifat permanen maupun yang nonpermanen (sirkuler atau ulang-alik). Kelima adalah perpindahan penduduk yang bersifat ”tradisional” atau sering juga disebut sebagai ”merantau” yang dilakukan misalnya oleh Orang Minangkabau, Orang Bugis, Orang Banjar, dan Orang Madura.
          Perpindahan penduduk dari desa ke kota, berhubungan erat dengan perubahan sosial yang terjadi di daerah pedesaan setelah diperkenalkannya berbagai bentuk teknologi baru. Selain itu perhatian pemerintah Indonesia pada perbaikan sarana-sarana publik, terutama jalan raya, kereta api, pelabuhan, dan lapangan terbang. Dalam bidang sosial, perhatian pemerintah pusat adalah pada perbaikan sarana pendidikan, dimana program wajib belajar merupakan prioritas penting. Selain di bidang pendidikan, pemerintah juga melakukan peningkatan di bidang pelayanan kesehatan masyarakat dan mengkampanyekan program keluarga berencana. Masyarakat di daerah pedesaan di Jawa seolah-olah mengalami ”revolusi mental” karena banyaknya program-program ”pembangunan” baru, yang mereka terima secara langsung maupun melalui radio dan televisi yang merambah desa-desa bersamaan dengan diperluasnya jaringan listrik ke berbagai pelosok Jawa.  Perbaikan jalan dan saluran komunikasi, disatu sisi dan meningkatnya aspirasi masyarakat akibat pendidikan disisi lain; tak pelak lagi telah mengakibatkan ”pasang naik” aspirasi masyarakat akan pekerjaan yang lebih baik dan kesejahteraan ekonomi yang lebih memadai.

Tingginya tingkat urbanisasi di kota-kota ini hampir bisa dipastikan disebabkan oleh tingginya migrasi masuk dari wilayah sekitarnya yang masih bersifat pedesaan. Migrasi penduduk dari daerah pedesaan ke perkotaan secara sederhana bisa dikarenakan oleh dua sebab: pertama, karena semakin sempitnya lapangan kerja di desa, dan kedua, karena kota menjanjikan adanya lapangan pekerjaan. Mengalirnya penduduk dari desa ke kota oleh karena itu tidak secara otomatis berarti meningkatnya kesejahteraan penduduk. Bahkan sebaliknya bisa terjadi, dimana semakin banyaknya penduduk desa yang pindah ke kota berarti semakin menurunnya tingkat kesejahteraan penduduk. Urbanisasi karena itu justru berarti peningkatan penduduk miskin di kota. Kenyataan inilah yang menimbulkan dugaan bahwa urbanisasi ternyata tidak berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Dengan kata lain yang terjadi adalah urbanisasi yang tanpa pertumbuhan.
Beberapa implikasi yang perlu mendapatkan perhatian yang serius dari para perencana maupun pengambil kebijakan sehubungan dengan proses urbanisasi dan perkembangan perkotaan di Indonesia yaitu:
1.      Secara ekonomis semakin terkonsentrasinya penduduk di daerah perkotaan akan mendorong kebutuhan akan kesempatan kerja di sektor industry dan jasa. Kebutuhan akan kesempatan kerja di daerah perkotaan akan menjadi semakin mendesak karena struktur umur penduduk yang didominasi oleh mereka yang berusia muda. Saat ini secara demografis Indonesia dikatakan memiliki bonus demografi dan window of opportunity yang perlu mendapatkan perhatian secara sungguh-sungguh, khususnya dari para penyelenggara negara. Kegagalan dalam menyerap tenaga kerja di daerah perkotaan akan memiliki dampak sosial dan politik yang serius.
2.      Berbagai isu global yang berkaitan dengan lingkungan hidup diduga akan semakin kuat imbasnya bagi Indonesia. Proses urbanisasi dan ekspansi wilayah perkotaan dipastikan akan semakin berdampak pada berkurangnya lingkungan persawahan dan wilayah hijau pada umumnya.  Secara umum daya dukung lingkungan akan semakin memburuk. Selain itu, tanpa adanya perencanaan tata-ruang yang baik disertai perencanaan social-ekonomi yang memadai persoalan pemukiman, persoalan transportasi dan wilayah-wilayah kumuh akan semakin tidak terkendali perkembangannya. Dampak perubahan iklim dan pemanasan global yang semakin luas disadari di negara-negara maju seringkali terlambat disadari di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Advokasi akan perlunya peningkatan kesadaran penduduk, khususnya di daerah perkotaan tentang berbagai dampak negative dari menurunnya kondisi lingkungan haruslah menjadi agenda politik yang perlu ditangani secara serius baik oleh pemerintah, pihak swasta maupun kalangan masyarakat sendiri.  Kegagalan dalam melakukan hal ini hampir bisa dipastikan akan menjadi lingkungan hidup di perkotaan Indonesia menjadi unlivable dan unsustainable di masa depan.
Untuk menghindari terjadinya skenario masa depan yang buruk ini, beberapa langkah dapat dilakukan yaitu:
1.      Pada level provinsi dan kabupaten, sejalan dengan perkembangan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, sudah waktunya disadari oleh para pimpinan pemerintah daerah bahwa perencanan pengembangan perkotaan tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri karena arus barang, modal dan tenaga kerja akan bersifat ‘borderless” dan tidak bisa diasumsikan bisa dikontrol secara sepihak oleh masing-masing daerah. Untuk mencapai distribusi modal, barang dan tenaga kerja yang dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak, kerjasama antar daerah yang sejauh ini telah berkembang, perlu ditingkatkan kinerjanya, khususnya dalam bentuk kerjasama-kerjasama regional yang bersifat win-win solution. Upaya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mengajak pimpinan daerah di wilayah Jabodetabek adalah contoh yang baik dari upaya semacam ini.
2.      Berkembangnya ekonomi pasar dan globalisasi informasi, telah menjadikan masyarakat, terutama kelas menengah di daerah perkotaan semakin kritis terhadap berbagai isu social, politik dan lingkungan yang jika tidak diatasi akan membahayakan bagi kelangsungan hidup mereka dan generasi yang akan datang. Berbagai gerakan social masyarakat telah tumbuh menjamur di berbagai kota di Indonesia. Sekedar sebagai contoh, hampir disetiap kota besar selalu diberlakukan “car free day” yang memperlihatkan mulai tumbuhnya tentang kesadaran dan tuntutan warga kota akan lingkungan hidup perkotaan yang sehat. Komunikasi antara pemerintah kota, pihak swasta dan berbagai forum wargakota sudah saatnya dibuka dan dicari mekanisme yang paling efektif untuk mencari solusi-solusi alternatif secara bersama, dari berbagai problem perkotaan sebagai dampak kebijakan masa lalu dan antisipasi kedepan sebagai dampak dari berbagai perubahan yang akan terjadi (Saputra, 2013).

Jumat, 22 Juli 2016

Fenomena Pernikahan Usia Dini di Indonesia




Kejadian pernikahan usia dini di Indonesia telah menjadi fenomena tersendiri. Berdasarkan data UNDESA (2011), Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia muda tinggi di dunia (ranking 37). Posisi ini merupakan yang tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Pada kenyataannya menurut data RISKESDAS (2010),  perempuan muda di Indonesia dengan interval usia 10-14 tahun yang telah menikah terdapat sebanyak 0.2 persen atau lebih dari 22.000 wanita muda berusia 10-14 tahun di Indonesia sudah menikah sebelum usia 15 tahun. Pada interval usia yang lebih  tinggi,  perempuan muda berusia 15-19 yang telah menikah memiliki angka 11,7% jauh  lebih  besar jika dibandingkan dengan laki-laki muda berusia 15-19 tahun sejumlah 1,6 %. Sementara untuk interval usia diantara kelompok umur perempuan 20-24 tahun ditemukan bahwa lebih dari 56,2 persen sudah menikah.
Provinsi dengan persentase perkawinan dini (<15 th) tertinggi adalah Kalimantan Selatan (9 persen), Jawa Barat (7,5 persen), serta Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah masing-masing 7 persen dan Banten 6,5 Persen. Sementara Provinsi dengan persentase perkawinan dini untuk interval 15-19 tahun  tertinggi adalah Provinsi Kalimantan Tengah (52,1%), Jawa Barat (50,2 persen), serta Kalimantan Tengah (52,1%), Jawa Barat (50,2 persen), serta Kalimantan Selatan (48,4%), Bangka Belitung (47,9%) dan Sulawesi Tengah (46,3).
Tingginya kejadian penikahan usia dini merupakan suatu masalah. Perlu disadari bahwa pernikahan  dini  merupakan  gambaran  rendahnya  kualitas kependudukan dan menjadi fenomena tersendiri di masyarakat. Akibat yang timbul  dari pernikahan dini di tingkat keluarga beragam dan berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga. Akibat dari pernikahan dini sangat terkait erat dengan kesejahteraan perempuan  muda  yang  mengalaminya.  Mereka  setelah  menikah cenderung mengalami drop out dari sekolah dan memperoleh tingkat pendidikan yang rendah, status sosial yang menurun atau subordinasi dalam keluarga, hilangnya hak kesehatan reproduksi, tingginya peluang kematian ibu akibat melahirkan di usia muda hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Periode remaja adalah sebuah masa transisi baik dari segi fisik maupun psikis yang menjadi periode di dalam kehidupan setiap manusia. Secara fisik,  periode ini  ditandai dengan munculnya pubertas, yaitu mulai aktifnya seorang remaja secara seksual, munculnya pertumbuhan dan perubahan fisik yang cepat dan munculnya ketertarikan terhadap lawan jenis baik secara fisik maupun seksual (Lahey, 2004). Dari segi psikis, periode remaja adalah sebuah periode transisi dari kanak-kanak menuju dewasa. Hal ini bukanlah sebuah proses yang terpisah dengan proses sebelumnya, melainkan sebuah tahapan lebih lanjut dari masa kanak-kanak untuk mempersiapkan kematangan menuju masa dewasa. Dalam periode remaja ini,  terjadi pembentukan pola perilaku dan proses pencarian jati  diri, sehingga periode ini  seringkali ditandai dengan munculnya instabilitas emosi. Periode remaja adalah sebuah periode persiapan menuju dewasa, salah satunya adalah persiapan psikis terkait dengan pernikahan dan pembentukan keluarga (Hurlock, 1999).
Pernikahan dini di Indonesia penting menjadi perhatian mengingat batasan umur minimal untuk menikah yang telah disetujui dunia internasional adalah 18 tahun sedangkan di Indonesia 16 tahun untuk wanita. Hal ini tentu menjadi momok tersendiri sebagai pemicu terjadinya penikahan usia dini. Beberapa kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menanggulangi isu pernikahan dini yang terjadi demi meningkatkan standar hidup perempuan muda di Indonesia. Isu  pernikahan dini seringkali terkait dengan isu  kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender juga menjadi prioritas Pemerintah Indonesia yang tercermin di dalam kebijakan umum yaitu menempatkan upaya kesehatan reproduksi menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional. Hal ini bertujuan untuk membekali para remaja tentang kesehatan reproduksi sehingga mereka lebih memahami tentang fungsi reproduksinya dan lebih bijak dalam menjalankan fungsi reproduksinya dalam upaya pembangunan nasional. Kedua, yaitu menggunakan pendekatan keadilan dan kesetaraan gender di semua upaya kesehatan reproduksi. Hal ini bertujuan agar terdapat persamaan gender dapat segala aspek kesehatan reproduksi utamanya kesamaan untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan reproduksi.

Minggu, 22 Mei 2016

PENDUDUK PESISIR DAN BONUS DEMOGRAFI



Indonesia dengan kondisi geografis berupa kepulauan, membuat pembangunan wilayah pesisir menjadi sangat penting dan strategis. Menurut UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir menetapkan bahwa yang disebut dengan wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut. Definisi ini menunjukkan bahwa wilayah pesisir adalah wilayah daratan yang berbatasan langsung dengan laut maupun wilayah yang terdapat perubahan antara laut dan daratan seperti wilayah tambak dan lain sebagainya. Wilayah pesisir menjadi suatu hal yang strategis berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah termasuk peningkatan pemanfaatan serta pelestarian lingkungan wilayah pesisir. Sebagaimana diketahui bahwa wilayah-wilayah pesisir pada umumnya juga dihuni oleh penduduk yang bermata pencaharian sebagai nelayan maupun pelaku pemanfaatan laut dan darat sekaligus. UU ini juga menetapkan bahwa wilayah pesisir ini mencakup wilayah administrasi daratan dan ke arah perairan laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan.
Menurut Direktorat Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk BKKBN (2015) wilayah pesisir di Indonesia cenderung mengalami masalah-masalah seperti: 1) tingkat kemiskinan penduduk pesisir yang tinggi, dimana data tahun 2010 kemiskinan di desa-desa pesisir mencapai 7 juta jiwa yang terdapat di 10.639 desa pesisir 2) tingginya kerusakan sumber daya pesisir baik karena abrasi maupun karena ulah manusia, 3) rendahnya kemandirian organisasi sosial masyarakat dan lunturnya nilai-nilai budaya lokal, 4) infrastruktur dan kesehatan lingkungan pemukiman sangat minim. Selain keempat masalah ini wilayah pesisir sangat rentan terhadap bencana alam seperti tsunami dan perubahan iklim yang cukup tinggi akibat perubahan suhu yang terjadi. Kemiskinan yang tinggi disebabkan oleh karena masyarakat pesisir yang bekerja sebagai nelayan memiliki keterbatasan baik dari sisi modal, sarana dan prasarana dan masih melakukan perikanan tangkap secara tradisional. Selain itu di wilayah pesisir juga terlibat dengan jaringan ekonomi yang dimulai dari pemilik modal (tauke), nelayan, tengkulak dan lain sebagainya. Kondisi ini juga diperparah dengan mahalnya harga BBM sebagai bahan bakar yang digunakan untuk melaut. Kemiskinan ini juga dipengaruhi oleh minimnya infrastruktur baik infrastruktur sosial, ekonomi maupun transportasi.
Pada tahun 2015-2035 Indonesia akan mengalami bonus demografi (Adioetomo, 2014). Bonus demografi adalah menurunnya rasio ketergantungan hasil dari penurunan fertilitas dalam jangka panjang yang dapat menjadi peluang pada pertumbuhan ekonomi (Direktorat Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk BKKBN, 2015). Peluang bonus demografi harusnya dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia dimanapun berada untuk peningkatan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan penduduk. Hal ini mengingat wilayah pesisir pada umumnya merupakan daerah yang tertinggal karena kondisinya cenderung miskin, tingkat pendidikan rendah dan sarana serta prasarana yang kurang memadai. Namun demikian wilayah pesisir memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan. Perhatian pemerintah pada pembangunan wilayah pesisir tertuang dalam kebijakan pengembangan maritim dan kelautan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. BKKBN turut berkomitmen dalam pembangunan wilayah pesisir melalui peningkatan akses pelayanan keluarga berencana dan keluarga sejahtera bagi masyarakat di wilayah pesisir.
Bonus demografi dapat dimanfaatkan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut: peluang kerja yang banyak dan penduduk produktif yang berkualitas. Dengan adanya persaingan dengan masyarakat ekonomi asean (MEA) diharapkan peluang kerja keluar negeri semakin banyak, dan penduduk produktif juga semakin banyak. Bagaimana dengan daerah pesisir? Apakah mereka mempunyai peluang bonus demografi yang sama dengan daerah non pesisir? Selama ini belum ada data tentang tentang trend angka beban ketergantungan di tiap kabupaten/kota dan proyeksinya di kabupaten/kota pesisir. Data Proyeksi penduduk 2010-2035, menunjukkan bahwa angka beban ketergantungan di provinsi-provinsi terpilih, telah menujukkan penurunan seperti di Maluku, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Papua telah menunjukkan penurunan. Meskipun demikian untuk DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau sudah mengalami masa bonus demografi, dengan angka beban ketergantungan di bawah 50 %. Sementara itu Papua Barat dan Papua sudah mulai memasuki masa bonus demografi pada tahun 2015 dan akan berlangsung hingga tahun 2035 lebih. Untuk Provinsi Maluku justru belum memasuki masa bonus demografi sampai akhir tahun 2035 (Direktorat Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk BKKBN, 2015).
Melihat  perbedaan  tersebut,  jelas  provinsi  terpilih  seharusnya  sudah  mulai  melakukan upaya  untuk  meningkatkan  kualitas  SDM  selain  juga  meningkatkan  pertumbuhan ekonomi.  Papua dan  Papua  Barat  merupakan 2  provinsi penyumbang  ekonomi  yang  cukup besar  di  Indonesia, namun  kedua  wilayah  ini  justru  mengalami  ketertinggalan  di  berbagai bidang.  Apabila  hal  ini  tidak  segera  diatasi  maka  penduduk  kedua  provinsi  ini  akan mengalami  bencana  demografi,  karena  tidak  dapat  memanfaatkan  bonus  demografi. Semakin  lama  jumlah  penduduk  lansia  akan  meningkat  di  wilayah  ini  dan  memperbesar angka  beban  ketergantungan.  Apalagi  wilayah  kabupaten  pesisir  di  kedua provinsi  ini,  juga memperlihatkan kondisi yang tidak lebih baik dibanding kabupaten/kota non pesisir lainnya. Sementara  untuk  Kepulauan  Riau  dan  DKI  Jakarta  yang  telah  memasuki  bonus  demografi harus  berpacu  dengan  waktu  agar  bonus  ini  tidak  lewat  tanpa  dimanfaatkan  secara maksimal. Sementara Provinsi Maluku sudah harus menyusun berbagai kebijakan, program dan  kegiatan  yang berkaitan  dengan  peningkatan  kualitas  SDM  di  wilayah  ini,  agar  dapat berperan penuh dalam memanfaatkan bonus demografi (Direktorat Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk BKKBN, 2015).
Jika  diperhatikan  angka  beban  ketergantungan  tiap  kabupaten/kota  pesisir  pada  tahun 2012,  terlihat  bahwa  Kabupaten  Bintan,  Lingga  dan  Anambas  belum  memasuki  era  bonus demografi  pada  tahun  2015.  Oleh  sebab  itu  ketiga  kabupaten  ini  sudah  harus mempunyai  suatu  upaya  untuk  meningkatkan  kualitas  SDM  baik  dari  pendidikan  dan ketrampilan, kesiapan kerja dan kesehatan sejak usia dini hingga siap masuk ke pasar kerja. Hal  yang  sama  juga  untuk  Kabupaten  Kepulauan  Seribu  di  DKI  Jakarta  dan  Kabupaten Kepulauan  Aru  di  Maluku.  Sedangkan  di  Kabupaten  Supiori  dan  Raja  Ampat  justru  telah memasuki masa bonus demografi.
Beberapa  hal  yang  harus  dilakukan  oleh  pemerintah  kabupaten  pesisir  tersebut  adalah mulai  melakukan  pemetaan  kondisi  sosial  ekonomi  penduduk  untuk  menyusun  program peningkatan  kualitas  SDM,  melalui  pendekatan life  cycle  approach yaitu  penanganan  sejak dalam kandungan hingga bayi balita, remaja, dewasa dan lansia. Membangun  desa  berwawaskan  kependudukan  yang  dapat  digunakan  sebagai wahana  mendorong  peningkatan  pelayanan  kebutuhan  dasar  yang  dilakukan  oleh pemerintah kabupaten/kota pesisir. Mendorong  pemerintah  daerah  untuk  menyusun  program  dan  kegiatan  yang mendorong  peningkatan  kualitas  SDM  melalui  pendekatan cycle  approach  untuk mengisi  masa  bonus  demografi.  Karena  bonus  demografi  tengah berlangsung  maka peningkatan  gizi  masyarakat  dan  status  kesehatan  perlu  terus  didorong,  dan pendidikan yang berbasis pada ketrampilan. Mendorong  pemerintah  pusat  untuk  mengurangi  keterisolasian wilayah  Indonesia bagian  timur  termasuk  Papua,  Papua  Barat,  Maluku  dan  Maluku  Utara  untuk meningkatkan peningkatan pemerataan pertumbuhan ekonomi.